- Arini khusna khulukiqi
- dessy febrianty
- thania imani janitra
- normasfalah
- marifatul wahdah
lebih baik halal kan saya dulu baru cinta itu menjadi amanah bukan menjadi haram dan laknat
Hukum Nikah Beda Agama
oleh Abdul Moqsith Ghazali
Memilih pasangan hidup makin tak mungkin dibatasi sekat geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama. Jika dahulu orang-orang di Indonesia menikah dengan orang yang paling jauh beda kabupaten, sekarang sudah kerap dengan orang beda provinsi bahkan negara. Dahulu, biasanya orang menikah dengan yang satu etnis, kini menikah dengan yang beda etnis sudah jamak terjadi. Orang Jawa tak masalah menikah dengan orang Minang. Orang Sunda pun tak pantang menikah dengan orang Bugis. Tak sedikit orang berkulit sawo matang menikah dengan yang berkulit putih, juga hitam.
Orang Arab menikah dengan yang non-Arab. Bule Amerika menikah dengan perempuan Batak.Memilih pasangan hidup makin tak mungkin dibatasi sekat geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama. Jika dahulu orang-orang di Indonesia menikah dengan orang yang paling jauh beda kabupaten, sekarang sudah kerap dengan orang beda provinsi bahkan negara. Dahulu, biasanya orang menikah dengan yang satu etnis, kini menikah dengan yang beda etnis sudah jamak terjadi.
Orang Jawa tak masalah menikah dengan orang Minang. Orang Sunda pun tak pantang menikah dengan orang Bugis. Tak sedikit orang berkulit sawo matang menikah dengan yang berkulit putih, juga hitam. Orang Arab menikah dengan yang non-Arab. Bule Amerika menikah dengan perempuan Batak.Pernikahan beda agama pun tak terhindarkan. Globalisasi meniscayakan perjumpaan tak hanya terjadi antar orang-orang yang satu agama, melainkan juga yang beda agama. Tunas cinta bisa bersemi di kantor-kantor modern yang dihuni para karyawan beragam agama.
Ruang-ruang publik seperti mall, kafe, dan lain-lain membuat perjumpaan kian tak tersekat agama. Sekat primordial agama terus lumer dan luluh diterjang media sosial seperti facebook dan twitter. Orang tua tak mungkin membatasi agar anaknya hanya bergaul dengan yang segama.Mengahadapi kenyataan itu, para agamawan memiliki pandangan berbeda. Ada yang bersikukuh bahwa pernikahan beda agama tak direstusi Tuhan. Sebab, agama dirinya adalah terang, sementara agama orang lain adalah gelap. Terang dan gelap tak mungkin dipersatukan dalam satu ikatan perkawinan. Para agamawan yang galau ini coba menepiskan fakta, dan terus merujuk Sabda bahwa nikah beda agama adalah haram. Menurut mereka, bukan hukum Tuhan yang harus disesuaikan dengan kenyataan, tapi kenyataan lah yang harus ditundukkan pada kehendak harafiah teks Qur’an. Analogi yang sering disampaikan, bukan kepala yang harus dicocokkan dengan ukuran kopiah, tapi peci lah yang mesti mengikuti besar-kecilnya kepala.Ada juga agamawan yang pasrah pada kenyataan. Menurut mereka, nikah beda agama tak mungkin untuk dilawan.
Agama tak boleh mengharamkan begitu saja. Sebab manusia bebas dalam memilih agama, maka ia juga bebas menentukan pilihan pasangan dalam keluarga. ”Dalam dunia yang terus mengarah pada kesederajatan agama-agama, kita tak mungkin memandang agama orang lain sebagai gelap”, tandas mereka. Dengan demikian, menurut mereka, agama harus terus ditafsirkan untuk diadaptasikan dengan kondisi zaman yang selalu berubah. Agumen Teologis IslamTentang nikah beda agama, para ulama Islam terbelah ke dalam tiga kelompok. Pertama, ulama yang mengharamkan secara mutlak. Dasarnya adalah al-Qur’an (al-Baqarah [2]: 221) yang mengharamkan orang Islam menikah dengan laki-laki dan perempuan musyrik. Juga, QS al-Mumtahanah [60]: 10 yang melarang orang Islam menikah dengan orang kafir. Sementara QS, al-Ma’idah ayat 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab, menurut kelompok ini, sudah dibatalkan dua ayat sebelumnya itu. Secara statistik, menurut mereka, tak mungkin dua ayat yang mengharamkan bisa dikalahkan oleh satu ayat yang menghalalkan nikah beda agama.
Bagi mereka, kata ”musyrik”, ”kafir” dan ”Ahli Kitab” adalah sinonim (satu makna), sehingga yang satu bisa membatalkan yang lain. Ulama pertama ini pun mengacu pada tindakan Umar ibn Khattab. Ibn Katsir menceritakan bahwa ketika QS, al-Mumtahanah: 10 turun, Umar ibn Khattab langsung menceraikan dua isterinya yang masih kafir, yaitu Binti Abi Umayyah ibn Mughirah dari Bani Makhzum dan Ummu Kultsum binti Amr bin Jarwal dari Khuza’ah. Umar pernah hendak mencambuk orang yang menikah dengan Ahli Kitab. Umar marah karena ia khawatir tindakan beberapa orang yang menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab itu akan diikuti umat Islam lain, sehingga perempuan-perempuan Islam tak menjadi pilihan laki-laki Islam.
Namun, kemarahan Umar tak mengubah pendirian sebagian Sahabat Nabi yang tetap menikahi perempuan Ahli Kitab. Dikisahkan, Umar pernah berkirim surat pada Khudzaifah agar yang bersangkutan menceraikan istrinya yang Ahli Kitab itu. Khudzaifah bertanya kepada Umar, ”apakah anda menyangka bahwa pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab haram?”. Umar menjawab, ”tidak. Saya hanya khawatir”. Menurut saya, jawaban Umar ini menunjukkan bahwa ketidak-setujuan Umar itu tak didasarkan secara sungguh-sungguh pada teks al-Qur’an, melainkan pada kehati-hatian dan kewaspadaan. Kedua, ulama yang berpendapat bahwa keharaman menikahi orang Musyrik dan Kafir sudah dibatalkan QS, al-Maidah [5]: 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab. Para ulama berpendapat bahwa tiga ayat tersebut memang sama-sama turun di Madinah. Akan tetapi, ayat pertama (al-Mumtahanah ayat 10 dan al-Baqarah ayat 221) lebih awal turun, sehingga dimungkinkan untuk dianulir ayat ketiga (al-Ma'idah ayat 5). Ibn Katsir mengutip pernyataan Ibnu Abbas melalui Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa perempuan-perempuan Ahli Kitab dikecualikan dari al-Baqarah ayat 221.
Dengan perkataan lain, keharaman menikahi orang musyrik dan orang kafir seperti tertera dalam al-Baaqarah: 221 dan al-Mumtahanah: 10 telah ditakhshish (dispesifikasi) oleh al-Maidah:5. Pendapat ini juga didukung oleh Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubair, Makhul, al-Hasan, al-Dhahhak, Zaid bin Aslam, dan Rabi’ bin Anas. Thabathabai berpendirian bahwa pengharaman itu hanya terbatas pada orang-orang Watsani (para penyembah berhala), dan tidak termasuk di dalamnya orang-orang Ahli Kitab. Beberapa buku tarikh mendaftar para sahabat Nabi yang melakukan nikah beda agama, di antaranya adalah Utsman bin ‘Affan, Thalhah bin Abdullah, Khudzaifah ibn Yaman, Sa’ad ibn Abi Waqash, dan sebagainya. Menurut Ibnu Qudamah, Hudzaifah menikah dengan perempuan Majusi. Sementara menurut Muhammad Rasyid Ridla, Khudzaifah menikah bukan dengan perempuan Majusi, melainkan dengan perempuan YahudiKetiga, ulama yang membolehkan secara mutlak. Ulama terakhir ini melanjutkan argumen ulama kedua yang tak tuntas.
Jika ulama kedua hanya membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab, maka ulama terakhir ini membolehkan hukum sebaliknya; perempuan muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Bagi mereka, tak ada beda antara pernikahan laki-laki muslim-perempuan Ahli Kitab dan pernikahan perempuan muslimah-laki-laki Ahli Kitab. Menurut kelompok terakhir ini, tak ada teks dalam al-Qur’an yang secara eksplisit melarang pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Bagi mereka, tidak adanya larangan itu adalah dalil bagi bolehnya pernikahan perempuaan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Kekhawatiran sebagian pihak bahwa pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab hanya akan melahirkan generasi non-muslim tak terbukti dalam kenyataan. Berbagai penelitian tentang pasangan nikah beda agama justru menunjukkan bahwa jika seorang ibu beragama Islam, 70 % lebih agama anak mengikuti agama si ibu.
Temuan penelitian ini tak mengejutkan bagi saya. Sebab, peranan ibu dalam keluarga memang amat sentral, termasuk dalam soal agama. Tentang agama apa yang dianut oleh seorang anak biasanya tak jauh dari agama si ibu, bukan agama si ayah. Dengan demikian, tak keliru sebuah pepatah Arab berkata, ”ibu adalah sekolah pertama” (al-umm hiya al-madrasah al-ula).Apa yang dikemukakan ulama ketiga itu biasanya diacukan pada alasan kesejarahan. Alkisah, Zainab binti Muhammad SAW menikah dengan Abu al-Ash. Pernikahan tak dilakukan berdasarkan syariat Islam karena ia dilangsungkan sebelum Islam. Namun, yang menarik, setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi nabi, Abu al-Ash pun tak segera masuk Islam.
Ia tetap memilih menjadi orang musyrik, seperti umumnya penduduk Mekah saat itu. Bahkan, ketika Nabi Muhammad dan umat Islam lain hijrah ke Madinah, Abu al-Ash bersama sang istri (Zainab puteri Nabi) masih bertahan di Mekah. Alih-alih ikut hijrah, Abu al-Ash justru bersekongkol dengan orang-orang kafir Musyrik Mekah memeperangi umat Islam. Dikisahkan bahwa Abu al-Ash pernah ditangkap di Madinah atas keterlibatannya dalam perang Badar dan Uhud. Ia kemudian diminta uang tebusan dan Nabi meminta agar Zainab dihijrahkan ke Madinah.Berbagai buku sejarah menceritakan bahwa dengan hijrahnya itu, Zainab hidup terpisah dengan Abu al-Ash selama bertahun-tahun. Mereka kembali hidup serumah, setelah Abu al-Ash masuk Islam
. Ibn Katsir menuturkan bahwa kembalinya Abu al-Ash ke pangkuan Zainab binti Muhammad SAW tak disertai dengan akad nikah baru. Menurut ulama ketiga itu, ini mengisyaratkan bahwa pernikahan Zainab dan Abu al-Ash yang dilangsungkan sebelum Islam adalah sah sehingga tak perlu ada pernikahan baru. Pernikahan Zainab dengan Abu al-Ash ini melahirkan dua orang anak, yaitu Umamah dan Ali. Jika Ali meninggal dalam usia belia, maka Umamah kelak menikah dengan Ali ibn Abi Thalib setelah istrinya (Fathimah binti Muhammad SAW) meninggal dunia. Ketika Ali ibn Abi Thalib meninggal, Umamah menikah dengan al-Mughirah bin Naufal bin al-Harits ibn Abd al-Muththalib.Nabi juga pernah mengawinkan anak perempuannya, Ruqayyah dengan Utbah ibn Abi Lahab. Setelah Islam datang, Nabi tak meminta sang puteri untuk berpisah dengan Utbah. Perceraian terjadi bukan atas kehendak Ruqayyah atau Nabi Muhammad, melainkan atas perintah ayahanda Utbah, yaitu Abu Lahab. Abu Lahab, musuh bebuyutan Islam, yang keberatan jika anak laki-lakinya menikah dengan Ruqayyah yang beragama Islam
. Dengan perkataan lain, seandainya Abu Lahab tak menyuruh Utbah menceraikan Ruqayyah, niscaya pernikahan itu akan tetap berlangsung sekalipun si suami Musyrik dan si perempuan beragama Islam seperti yang dialami Zainab binti al-Rasul Muhammad SAW.Bagaimana di Indonesia?Fakta historis tersebut tampaknya tak mengubah pendirian sejumlah ulama Indonesia untuk melarang pernikahan antara orang Islam dan bukan Islam. Pernikahan beda agama dalam pandangan mereka adalah haram. Per tanggal 1 Juni 1980, MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang haramnya pernikahan tersebut. Banyak ulama yang khawatir, seorang istri yang Islam akan tunduk dan ikut agama si suami yang bukan Islam. Sebagian ulama di Indonesia mewaspadai kemungkinan tendensi politis dari kalangan non-Islam untuk menaklukkan umat Islam melalui pernikahan beda agama.
Bagi saya, kekhawatiran ini terlampau jauh, karena banyak pernikahan beda agama yang berlangsung lama dan bertahan dengan agamanya masing-masing. Para ulama yang pro-pengharaman nikah beda agama itu mendapatkan sokongan dari negara. Melalui Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berisi hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, pemerintah melarang umat Islam menikah dengan orang yang bukan Islam. Dalam pasal 44 KHI dinyatakan “seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.
Dalam pasal 40 disebutkan, “dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; ….(c) seorang wanita yang tidak beragama Islam”. Dengan dua ayat ini tampak jelas bahwa orang Islam, baik laki maupun perempuan, dilarang melangsungkan pernikahan dengan orang yang tak beragama Islam. KHI memang bukan Undang-Undang (UU), melainkan hanya sebuah Inpres. Tapi, faktanya, KHI lah yang menjadi rujukan para pegawai KUA dalam menikahkan para laki-laki dan perempuan Islam di Indonesia. KHI juga dipakai para hakim agama dalam mengatasi persoalan-persoalan perceraian di Indonesia. Dengan kenyataan ini, para pelaku nikah beda agama tak mendapatkan payung hukum yang menjamin dan melindungi pernikahan mereka.
Ini karena negara melalui KHI telah ikut terlibat dalam penentuan calon pasangan bagi warga negara yang mau menikah. Para aktivis HAM berkata bahwa negara tak boleh mengintervensi dan merampas hak privat setiap warga negara, termasuk dalam soal menentukan suami atau istri. Negara hanya memfasilitasi dan mencatatkan suatu pernikahan bukan menentukan pasangan dalam pernikahan. []
Facebook adalah sebuah kata yang tidak asing lagi di telinga masyarakat kita pada saat ini,
hal ini di karenakan sudah merebaknya informasi di masyarakat kita baik melalui media cetak maupun elektronik,bahkan baru2 ini yang lagi trend adalah berita tentang dampak negativedari penggunaan Facebook pada kalangan pelajar,bahkan ada beberapa pelajar yang hilang karena habis kenalan dengan seseorang yang ada di facebook tersebut.Disamping dampak negative ternyata facebook juga ada dampak positifnya loe misalnya,ada beberapa orang yang kehilangan temannya yang sudah lamasekali bahkan puluhan tahun dan setelah mereka mencari teman mereka di jejaring social ini akhirnya dia bisa menemukan temannya yang sudah lama tidak ketemu tersebut,
contoh lainnya adalah penulis sendiri,saya mempunyai teman yang dahulu sama2 tinggal dalam satu pesantren dengan saya,setelah kita sama2 tamat dari pesantren kita telah kehilangan kontak kurang lebih selama 4 tahun,akhirnya setelah saya cari di jejaring social saya bisa menemukan temen saya itu,alhamdulilah
.Kalau kita berbicara teknologi tentunya ada 2 sisi yang bisa kita soroti baik itu dampak positif maupun dampak negative tinggal kita bagaimana memanaj-nya saja,sebenarnya tujuan awal dari facebook sendiri itu sebagai jejaring social untuk mempererat tali silaturahmi,Cuma dalam perkembangannya banyak di salah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab,jadi intinya kita boleh2 saja menggunakan teknologi asalkan di gunakan untuk kegiatan2 yang positif.
Nah,kaitannya dengan facebook,dalam islam kita di perintahkan untuk silaturahim atau membentuk suatu jaringan (network dalam istilah modern) sebanyak-banyaknya ya tentunya untuk hal yang positif donk sesuai sabda nabi SAW:”waman kana yu”minu billahi walyaumil akhiri falyasil rokhimah” barang siapa saja yang mengimani allah dan hari akhir maka hendaklah menyambung tali silaturahmi (HR Al-Bukhori Dan Muslim)Dari hadits sohih tersebut dapat di simpulkan bahwa kita boleh2 saja bermain facebook asalkan niat dan tujuan kita untuk men yambung tali silaturahmi antara sesama muslim,oleh karena itu buat sahabat2 muslim yang seiman marilah kita gunakan teknologi yang ada untuk kemslahatan umat serta sebagai wadah untuk berdakwah lewat dunia maya serta menunjukkan kepada dunia bahwa islam adalah agama yang damai serta bener2 rohmatal lil-alamin.
PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM
PACARAN TANDA DEWASA ATAU BERADEGAN DEWASA?
SALAHKAH MERASA ?
“MATEMATIKA & KARAKTER” Apa yang ada di benak
kalian mengenai dua kalimat tersebut?.
MATEMATIKA? Bidang studi ini hingga kini
masih dianggap monster yang menakutkan bagi anak-
anak, bahkan orang dewasa sekalipun. Kondisi ini
biasanya diperparah dengan sosok guru killer yang
membuat anak-anak maupun dewasa enggan untuk
mengelutinya. Di lain pihak, matematika merupakan
bidang studi yang sangat penting bagi kehidupan
manusia. Matematika adalah dasar untuk
memudahkan belajar bidang studi lain. Dengan kata
lain, orang yang mahir dengan matematika akan
mudah mempelajari pelajaran lain. Sampai-sampai
penulis pernah mendengar penuturan orang Jawa
“ Bocah angger pinter ‘itung-itungan’(matematika), mesti
pelajaran liyane pinter ”. Sebegitu kuatnya matematika
mempengaruhi pelajaran yang lain. Jadi readers, ingin
kah kalian menguasai matematika?
KARAKTER? Readers pasti sudah tahu apa
yang dimaksud dengan karakter. Benar, Karakter
adalah sifat-sifat kejiawaan, akhlak atau budi pekerti,
tabiat dan watak. Karakter inilah yang membedakan
antara individu satu dengan individu lain di dunia ini.
Karakter merupakan nilai- nilai perilaku manusia yang
berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, sesama manusia, lingkungan dan kebangsaan
yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan,
perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma
agama, hukum, tata krama, budaya dan adat istiadat
(Timothy Wibowo).Meskipun individu tersebut lahir
bersama, waktu hampir bersamaan, wajah hampir
sama, dan sebagainya. Pasti antar individu tersebuat
memiliki karakter yang berbeda. Namun, secara garis
besar, karakter dibagi menjadi dua, karakter yang
baik dan karakter yang buruk. Apa itu karakter baik
dan buruk, pasti readers sudah tahu apa kan? Jadi
penulis tidak perlu menjelaskannya lagi. So, readers
termasuk karakter yang mana, Baik atau Buruk?
Belakangan ini sering didengung-dengungkan
tentang membangun karakter. Bagaiman cara membangun
karakter? Nah, penulis akan memberi tahukan solusinya.
Di sekitar kampus kita selalu dan selalu meneriakkan
pendidikan karakter. Apa itu pendidikan karakter?
Pendidikan karakter adalah pendidikan yang bertujuan
merubah, memperbaiki, dan membentuk sifat-sifat, akhlak
dan budi pekerti, tabiat dan watak suatu individu supaya
dapat berguna bagi kehidupannya. Pendidikan karakter,
sekarang ini mutlak diperlukan bukan hanya di sekolah
saja, tapi dirumah dan di lingkungan sosial. Bahkan
sekarang ini peserta pendidikan karakter bukan lagi anak
usia dini hingga remaja, tetapi juga usia dewasa. Mutlak
perlu untuk kelangsungan hidup Bangsa ini.
Bagaimanapun juga, karakter adalah kunci
keberhasilan individu. Dari sebuah penelitian di
Amerika, 90 persen kasus pemecatan disebabkan oleh
perilaku buruk seperti tidak bertanggung jawab, tidak
jujur, dan hubungan interpersonal yang buruk. Selain
itu, terdapat penelitian lain yang mengindikasikan
bahwa 80 persen keberhasilan seseorang di
masyarakat ditentukan oleh emotional quotient. Bagi
Indonesia sekarang ini, pendidikan karakter juga
berarti melakukan usaha sungguh-sungguh, sitematik
dan berkelanjutan untuk membangkitkan dan
menguatkan kesadaran serta keyakinan semua orang
Indonesia bahwa tidak akan ada masa depan yang
lebih baik tanpa membangun dan menguatkan
karakter rakyat Indonesia. Dengan kata lain, tidak ada
masa depan yang lebih baik yang bisa diwujudkan
tanpa kejujuran, tanpa meningkatkan disiplin diri,
tanpa kegigihan, tanpa semangat belajar yang tinggi,
tanpa mengembangkan rasa tanggung jawab, tanpa
memupuk persatuan di tengah-tengah kebinekaan,
tanpa semangat berkontribusi bagi kemajuan bersama,
serta tanpa rasa percaya diri dan optimisme. Inilah
tantangan kita bangsa Indonesia, sanggup?
Dengan demikian,pendidikan karakter dapat
merubah seseorang yang sebelumnya menjadi beban
masyarakat menjadi individu yang lebih berguna untuk
masyarakat disekitarnya. Dengan kata lain, jika kita ingin
berubah suatu negeri, ubahlah karakter manusianya
terlebih dahulu. Karakter tidak dapat dibentuk dengan cara
mudah dan murah. Dengan mengalami ujian dan
penderitaan jiwa karakter dikuatkan, visi dijernihkan, dan
sukses diraih.
“ Anda tidak akan menemukan
cara biasa untuk membentuk karakter
anak, namun yang anda temukan
adalah cara yang bersahabat dan
mudah dicerna oleh siapapun sehingga
dapat mengaplikasikannya dengan
cepat”
Matematika mempunyai peran penting dalam
kehidupan manusia, Setiap orang memerlukan matematika
untuk memenuhi kebutuhan praktis dan memecahkan
masalah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya,
berhitung, menghitung isi dan berat, mengumpulkan,
mengolah, menyajikan dan menafsirkan data,
menggunakan kalkulator dan komputer dan sebagainya.
Selain itu, matematika dapat membantu memahami bidang
studi lain seperti fisika, kimia, arsitektur, farmasi, geografi,
ekonomi, dan sebagainya.
Bagi para orang tua matematika dapat digunakan
dalam berdagang dan berbelanja, dapat berkomunikasi
melalui tulisan/gambar seperti membaca grafik dan
persentase, dapat membuat catatan-catatan dengan
angka, dan lain-lain. Kalau diperhatikan pada berbagai
media massa, seringkali informasi disajikan dalam bentuk
persen, tabel, bahkan dalam bentuk diagram. Dengan
demikian, agar orang dapat memperoleh informasi yang
benar dari apa yang dibacanya itu, mereka harus memiliki
pengetahuan mengenai persen, cara membaca tabel, dan
juga diagram.
Sejalan dengan kemajuan jaman, tentunya
pengetahuan semakin berkembang. Supaya suatu
negara bisa lebih maju, maka negara tersebut perlu
memiliki manusia-manusia yang melek teknologi.
Untuk keperluan ini tentunya mereka perlu belajar
matematika sekolah terlebih dahulu karena
matematika memegang peranan yang sangat penting
bagi perkembangan teknologi itu sendiri. Tanpa
bantuan matematika tidak mungkin terjadi
perkembangan teknologi seperti sekarang ini., taat
asas, disiplin, keseimbangan, kreatif dan inovatif.
Matematika yang selama ini hanya dimaknai
sebagai mata pelajaran biasa disekolah, sebenarnya
bisa jadi sarana membangun karakter siswa, selain itu
dalam pembelajaran metematika mengandung nilai-
nilai pendidikan karakter yakni konsistensi
Jelas bahwa matematika sekolah mempunyai
peranan yang sangat penting baik bagi siswa supaya
punya bekal pengetahuan dan untuk pembentukan sikap
serta pola pikirnya, warga negara pada umumnya supaya
dapat hidup layak, untuk kemajuan negaranya, dan untuk
matematika itu sendiri dalam rangka melestarikan dan
mengembangkannya.
Sumber:
Estina Ekawati, S.Si, M.Pd.Si, Staf PPPPTK Matematika
Drajat, republika online
www.katakatabijak.com/helenkeller
www.pendidikankarakter.com/peran-pendidikan-
karakter-dalam-melengkapi-kepribadian
http://p4tkmatematika.org/2011/10/peran-fungsi-
tujuan-dan-karakteristik-matematika-sekolah/
Kejujuran adalah perhiasan orang berbudi mulia dan
orang yang berilmu. Oleh sebab itu, sifat jujur sangat
dianjurkan untuk dimiliki setiap umat Rasulullah saw.
Hal ini sesuai dengan firman Allah :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S. an-
Nisa: 58).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghianati Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
menghianati amanah-amanah yang dipercayakan
kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S. al-Anfal:
27).
Dari dua ayat tersebut didapat pemahaman bahwa
manusia, selain dapat berlaku tidak jujur terhadap
dirinya dan orang lain, adakalanya berlaku tidak jujur
juga kepada Allah dan Rasul-Nya. Maksud dari
ketidakjujuran kepada Allah dan Rasul-Nya adalah
tidak memenuhi perintah mereka. Dengan demikian,
sudah jelas bahwa kejujuran dalam memelihara
amanah merupakan salah satu perintah Allah dan
dipandang sebagai salah satu kebajikan bagi orang
yang beriman.
Orang yang mempunyai sifat jujur akan dikagumi dan
dihormati banyak orang. Karena orang yang jujur
selalu dipercaya orang untuk mengerjakan suatu yang
penting. Hal ini disebabkan orang yang memberi
kepercayaan tersebut akan merasa aman dan tenang.
Jujur adalah sikap yang tidak mudah untuk dilakukan
jika hati tidak benar-benar bersih. Namun sayangnya
sifat yang luhur ini belakangan sangat jarang kita
temui, kejujuran sekarang ini menjadi barang langka.
Saat ini kita membutuhkan teladan yang jujur, teladan
yang bisa diberi amanah umat dan menjalankan
amanah yang diberikan dengan jujur dan sebaik-
baiknya. Dan teladan yang paling baik, yang patut
dicontoh kejujurannya adalah manusia paling utama
yaitu Rasulullah saw. Kejujuran adalah perhiasan
Rasulullah saw. dan orang-orang yang berilmu
Dalil Kejujuran Dalam Islam
“Hendaklah kamu selalu berbuat jujur, sebab
kejujuran membimbing ke arah kebajikan, dan
kebajikan membimbing ke arah surga. Tiada henti-
hentinya seseorang berbuat jujur dan bersungguh-
sungguh dalam melakukan kejujuran sehingga dia
ditulis di sisi Allah sebagai orang jujur. Dan hindarilah
perbuatan dusta. Sebab dusta membimbing ke arah
kejelekan. Dan kejelekan membimbing ke arah neraka.
Tiada henti-hentinya seseorang berbuat dusta dan
bersungguh-sungguh dalam melakukan dusta sehingga
dia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain, Ali bin Abi Thalib berkata bahwa
Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya di surga ada
kamar-kamar yang terlihat bagian luarnya dari
dalamnya, dan bagian dalamnya dari luarnya.”
Kemudian seorang dusun berdiri dan berkata, “Ya
Rasulallah, bagi siapakah kamar-kamar itu?”
Rasulullah Saw. menjawab: “Bagi orang yang baik
tutur katanya dan suka memberi makan kepada orang
lain, terus berpuasa serta shalat di waktu malam
ketika orang-orang sedang tidur.” (H.R. Tirmidzi)
Berbicara kejujuran (dalam bahasa arab disebut
sebagai Ash-Shidqun), kejujuran terbagi menjadi 5
macam, yaitu:
1. Shidq Al-Qalbi (jujur dalam berniat). Hati adalah
poros anggota badan. Hati adalah barometer
kehidupan. Hati adalah sumber dari seluruh gerak
langkah manusia. Jika hatinya bersih, maka seluruh
perilakunya akan mendatangkan manfaat. Tapi jika
hatinya keruh, maka seluruh perilakunya akan
mendatangkan bencana. Rasulullah Saw. bersabda,
“Ingatlah, dalam tubuh itu ada segumpal daging. Bila
ia baik, akan baiklah seluruh tubuh. Dan bila ia rusak,
rusaklah ia seluruhnya. Itulah qalbu (hati).” (H.R.
Bukhari).
Itulah hati dan kejujuran yang tertanam dalam hati
akan membuahkan ketentraman, sebagaimana firman-
Nya, “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati
mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah.
Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati
menjadi tentram.” (Q.S. Ar-Ra’d [13]: 28)
2. Shidq Al-Hadits (jujur saat berucap). Jujur saat
berkata adalah harga yang begitu mahal untuk
mencapai kepercayaan orang lain. Orang yang dalam
hidupnya selalu berkata jujur, maka dirinya akan
dipercaya seumur hidup. Tetapi sebaliknya, jika sekali
dusta, maka tak akan ada orang yang percaya
padanya. Orang yang selalu berkata jujur, bukan
hanya akan dihormati oleh manusia, tetapi juga akan
dihormati oleh Allah Swt. sebagaimana firman-Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,
niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu
dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang
siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka
sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang
besar.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 70-71)
Hidup dalam naungan kejujuran akan terasa nikmat
dibandingkan hidup penuh dengan dusta. Rasulullah
Saw. bahkan mengkatagorikan munafik kepada orang-
orang yang selalu berkata dusta, sebagaimana
sabdanya, “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga;
bila berucap dusta, kala berjanji ingkar dan saat
dipercaya khianat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
3. Shidq Al-’Amal (jujur kala berbuat). Amal adalah
hal terpenting untuk meraih posisi yang paling mulia
di surga. Oleh karena itu, kita harus selalu
mengikhlaskan setiap amal yang kita lakukan. Dalam
berdakwah pun, kita harus menyesuaikan antara
ungkapan yang kita sampaikan kepada umat dengan
amal yang kita perbuat. Jangan sampai yang kita
sampaikan kepada umat tidak sesuai dengan amal
yang kita lakukan sebab Allah Swt. sangat membenci
orang-orang yang banyak berbicara tetapi sedikit
beramal. “Hai orang-orang yang beriman, mengapa
kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat?
Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu
mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (Q.S.
Ash-Shaff [61]: 2-3)
Jadi, yang harus kita lakukan adalah banyak bicara
dan juga beramal agar kita bisa meraih kenikmatan
surga.
4. Shidq Al-Wa’d (jujur bila berjanji). Janji membuat
diri kita selalu berharap. Janji yang benar membuat
kita bahagia. Janji palsu membuat kita selalu was-was.
Maka janganlah memperbanyak janji (namun tidak
ditepati) karena Allah Swt. sangat membenci orang-
orang yang selalu mengingkari janji sebagaimana
dalam firman-Nya, [Image: 16_91.png]
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu
berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-
sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang
kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu
(terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S. An-Nahl
[16]: 91)
“…Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti
diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S. Al-Israa [17]:
34)
5. Shidq Al-Haal (jujur dalam kenyataan). Orang
mukmin hidupnya selalu berada di atas kenyataan.
Dia tidak akan menampilkan sesuatu yang bukan
dirinya. Dia tidak pernah memaksa orang lain untuk
masuk ke dalam jiwanya. Dengan kata lain, seorang
mukmin tidak hidup berada di bawah bayang-bayang
orang lain. Artinya, kita harus hidup sesuai dengan
keadaan diri kita sendiri. Dengan bahasa yang
sederhana, Rasulullah Saw. mengingatkan kita dengan
ungkapan, “Orang yang merasa kenyang dengan apa
yang tidak diterimanya sama seperti orang memakai
dua pakaian palsu.” (H.R. Muslim).
Dari ungkapan ini, Rasulullah Saw. menganjurkan
kepada umatnya untuk selalu hidup di atas kenyataan
dan bukan hidup dalam dunia yang semu.
“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :